get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bogor Berkomitmen Wujudkan Kota Bebas Stunting

Melanggar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan Malam di Bogor Disegel

Senin, 17 Maret 2025 | 13:01 WIB
header img
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin sidak dan penyitaan ratusan botol miras dari dua THM. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyita sebanyak 353 botol minuman keras (miras) dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat pada Senin (17/3/2025) dini hari. Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 yang mengatur ketertiban umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama Ramadan. Dalam aturan tersebut, usaha hiburan malam, karaoke, serta panti pijat dilarang beroperasi selama bulan suci.

Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya kafe yang masih beroperasi dengan DJ musik di bulan Ramadan, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP.

"Kami sidak dua kafe yang masih buka, menyegelnya, serta menyita 353 botol miras tanpa izin. Ini peringatan bagi tempat hiburan lainnya yang nekat beroperasi dan menjual miras selama Ramadan," tegas Jenal.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut