Kemenaker Siap Dorong Upaya Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan Perempuan di Batam
Kamis, 01 Mei 2025 | 16:36 WIB

“Kami sudah jelaskan bahwa tidak ada pelanggaran administratif keimigrasian dari yang bersangkutan,” ungkap Kharisma.
Namun pernyataan ini memperbesar rasa kecewa dari pihak keluarga korban dan masyarakat. Kuasa hukum IRS, Dr. Rolas Sitinjak, menilai langkah Imigrasi tidak mencerminkan keadilan.
“Korban masih hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bebas bekerja. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Keluarga korban bersama kuasa hukum tetap mendesak agar pemerintah segera mendeportasi dan mencekal CS demi menjamin keamanan korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Editor : Furqon Munawar