Polresta Bogor Kota Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Gudang Miras Ilegal, 51 Tersangka Diciduk!

BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 45 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap, dengan 51 orang tersangka yang telah diamankan.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah hukum Kota Bogor. Rinciannya adalah Bogor Utara (7 kasus), Bogor Selatan (10 kasus), Bogor Tengah (8 kasus), Bogor Timur (7 kasus), Bogor Barat (9 kasus), dan Tanah Sareal (4 kasus).
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba menyebar merata di berbagai kecamatan. Kami terus berkomitmen memberantasnya secara menyeluruh,” ujar AKBP Indra dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (9/6/2025), didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain:
360,74 gram sabu
556,18 gram tembakau sintetis
127,10 gram ganja
57.418 butir obat keras terbatas (OKT)
2.791 butir psikotropika
327 butir ekstasi
Selain kasus narkoba, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu. Pengungkapan berawal dari penangkapan sebuah truk di kawasan Tajur, Bogor Timur, yang kedapatan membawa 120 dirigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.
Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial J, R, dan S. Dari dalam gudang, petugas menyita:
130 dirigen berisi ciu
13 dus ciu
1 dirigen berisi biang arak bali
100 botol arak bali
2.000 botol kosong
10.000 tutup botol
Tiga set alat ukur kadar alkohol
Beragam peralatan produksi miras ilegal
Dua pelaku lainnya turut diamankan dari jaringan distribusi yang sama. Menurut pengakuan mereka, masing-masing menerima upah Rp40.000 per dirigen dan merupakan bagian dari jaringan miras ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.
“Kelima pelaku ini memiliki peran dalam proses distribusi dan produksi miras ilegal. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar,” jelas AKBP Indra.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, meliputi:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal 204 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal 137 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Pemberantasan narkotika dan miras ilegal akan terus menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Bogor,” pungkas AKBP Indra.
Editor : Furqon Munawar