Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berhasil Ubah Puluhan Rumah Tak Layak Huni, Polres Bogor Sabet Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 20
Advertisement . Scroll to see content

Langgar UU Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana, Panitia Pesta Gay di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:54 WIB
  • author Putra Ramadhani Astyawan
Langgar UU Pornografi dan Pasal 296 KUHPidana, Panitia Pesta Gay di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Bogor periksa 4 orang panitia Pesta Gay di Kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. (Ilustrasi: Shutterstock/Dok. MPI)

"75 orang sudah kami pulangkan karena sudah selesai dimintai klarifikasi tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.

Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".

Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan yang sempat diamankan dari lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut