Aksi Pelemparan Batu Terjadi Lintasan Stasiun Cilebut - Bogor, Pelaku Langsung Tertangkap
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus menggalang dukungan dari aparat hukum, masyarakat, hingga tokoh lokal untuk menciptakan kesadaran kolektif," kata Joni. Ia menambahkan, pelaku pelemparan bisa dijerat pidana hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP Bab VII.
Selain penegakan hukum, KAI Commuter juga aktif mengedukasi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tentang bahaya pelemparan batu ke kereta. Program sosialisasi anti-vandalisme ini dilakukan bekerja sama dengan sekolah, RT/RW, dan tokoh masyarakat di sekitar jalur rel.
KAI Commuter mengimbau warga untuk segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar rel demi menjaga keselamatan bersama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta