get app
inews
Aa Text
Read Next : Gencatan Senjata Hamas dan Israel, Awal Perdamaian atau Sekadar Jeda Perang?

Tolak Transfer Data Pribadi Masyarakat, 75 Ribu Buruh di 38 Provinsi Akan Gelar Aksi Turun ke Jalan

Minggu, 27 Juli 2025 | 22:25 WIB
header img
Puluhan ribu buruh berencana gelar aksi turun ke jalan di 38 Provinsi dengan 6 (enam) tuntutan. (Foto : Istimewa/Dok. MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sebanyak 75 ribu buruh berencana akan menggelar aksi turun ke jalan di 38 provinsi dengan membawa 6 tuntutan. Dua tuntutan diantaranya menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK dampak kebijakan tarif Trump.

Dalam rilis yang beredar di kalangan media, Presiden PB sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh yang akan diselenggarakan di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025.

Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi. Antara lain di Jakarta dipusatkan di Istana atau DPR RI, sementara di daerah aksi digelar di kantor-kantor Gubernur antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung, serta daerah daerah lain.

"Aksi ini akan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump," demikian kutipan narasi dalam rilis.

Sedangkan empat tuntutan lainnya adalah:

  1. Hapus Outsourcing
  2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024
  3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025
  4. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.

Enam tuntutan merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat. Oleh karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan PB, 4 konfederasi SP, 63 federasi serikat tingkat pekerja di tingkat nasional, dan 9 organisasi kerakyatan (petani, nelayan, guru, tenaga medis, konten kreator, awak media, pelaut, dll) mengkonsolidasikan aksi turun ke jalan.

Aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh:

  • Ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump,
  • Sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah,
  • Makin merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja,
  • Sistem pajak yang mencekik kehidupan buruh dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat yang menurun, serta
  • Adanya sikap DPR RI dan Pemerintah yang cenderung tidak akan menjalankan keputusan MK Nomor 135/2025 tentang Pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah.

 

 

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut