get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Babakan Tenjo Kabupaten Bogor Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis Pertama, Layani 3.200 Siswa

IAW Sebut Abolisi Tom Lembong Langkah Korektif Presiden atas Proses Hukum yang Cacat Sejak Awal

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:49 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto dan Tom Lembong. (Foto : Istimewa)

Menurut Iskandar, Tom Lembong hanyalah bagian dari lingkaran pengambilan kebijakan yang lebih besar. Kebijakan impor gula tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan lintas kementerian dan intervensi dari pengusaha besar.

IAW menyebut, agar Kejaksaan Agung harus sesegera mungkin membuka kembali 84 kasus impor gula yang terhenti, menggunakan LHP BPK sebagai dasar hukum yang sah.

Iskandar juga meminta, semua nama dan institusi yang muncul dalam persidangan Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Tak hanya itu, IAW juga meminta KPK wajib menyelidiki jaringan mafia kuota dan persekongkolan harga, dalam sistem impor gula nasional.

"IAW minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menilai kembali yurisprudensi perkara Tom, dan menyusun pedoman baru agar audit BPKP tidak lagi digunakan dalam perkara pidana," tutup Iskandar.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut