get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Patok Lahan Dua Pekerja PT WKM di PN Jakpus, Saksi Ahli: Seharusnya Tidak Jadi Delik Pidana

Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum

Selasa, 09 September 2025 | 17:36 WIB
header img
Yusril Ihza Mahendra memastikan kondisi tahanan demo Agustus 2025 dalam keadaan baik saat kunjungan ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Tersangka Dijerat KUHP, UU ITE, dan Perlindungan Anak

Yusril menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi, sama sekali tidak ada tuduhan mereka melakukan kejahatan terorisme atau makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” tegasnya.

Selain itu, Yusril memastikan para tahanan mendapat perlakuan sesuai standar hak asasi manusia. Ia menyebut tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam proses penahanan.

“Semua tahanan berada di ruang yang layak dan hak-haknya dipenuhi. Mereka mendapat makanan, minuman, pendampingan hukum, serta kesempatan bertemu keluarga,” ucap Yusril.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut