Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Korupsi Kakap
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum

Selasa, 09 September 2025 | 17:36 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum
Yusril Ihza Mahendra memastikan kondisi tahanan demo Agustus 2025 dalam keadaan baik saat kunjungan ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Tersangka Dijerat KUHP, UU ITE, dan Perlindungan Anak

Yusril menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi, sama sekali tidak ada tuduhan mereka melakukan kejahatan terorisme atau makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” tegasnya.

Selain itu, Yusril memastikan para tahanan mendapat perlakuan sesuai standar hak asasi manusia. Ia menyebut tidak ditemukan pelanggaran HAM dalam proses penahanan.

“Semua tahanan berada di ruang yang layak dan hak-haknya dipenuhi. Mereka mendapat makanan, minuman, pendampingan hukum, serta kesempatan bertemu keluarga,” ucap Yusril.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut