get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Patok Lahan Dua Pekerja PT WKM di PN Jakpus, Saksi Ahli: Seharusnya Tidak Jadi Delik Pidana

Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum

Selasa, 09 September 2025 | 17:36 WIB
header img
Yusril Ihza Mahendra memastikan kondisi tahanan demo Agustus 2025 dalam keadaan baik saat kunjungan ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk para tersangka yang ditahan terkait kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Yusril menegaskan bahwa tidak ada satupun tersangka yang dikenakan pasal makar maupun terorisme. Menurutnya, dari total 68 orang yang ditahan, seluruhnya hanya dijerat dengan pasal-pasal pidana umum.

“Dari 68 orang yang ditahan, tidak satu pun diperiksa dengan sangkaan tindak pidana makar atau terorisme,” ujar Yusril di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut