Tak Ada Tuduhan Makar! Yusril Tegaskan Tersangka Demo Agustus Hanya Dijerat Pidana Umum
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan demo. Jumlah ini bertambah dari 38 orang menjadi 43 orang. Dari jumlah tersebut, 42 orang berusia dewasa dan satu orang masih anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pembagian dua klaster dalam kasus ini. Pertama, enam orang diduga sebagai penghasut agar massa turun ke jalan. Kedua, puluhan lainnya terlibat perusakan fasilitas umum, kendaraan, serta perlawanan terhadap aparat.
“Dari 43 tersangka, 38 sudah ditahan, satu berstatus DPO, dua wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ujar Ade Ary.
Kunjungan Yusril ke Polda Metro Jaya ini memberi penekanan bahwa proses hukum atas kerusuhan demo Agustus 2025 tidak dikaitkan dengan isu makar atau terorisme, melainkan murni tindak pidana umum.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap demonstran yang menggunakan hak berekspresi.
Editor : Ifan Jafar Siddik