Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Terkait Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar
Penahanan terhadap DDW dilakukan di Jakarta pada 9 September 2025. Untuk tahap awal, ia akan menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Cabang Kelas II-A Jakarta Timur.
KPK menilai praktik suap ini mencerminkan adanya jual beli izin tambang yang berpotensi merugikan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Dalam penyidikan, KPK akan memanggil sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah maupun swasta. Lembaga antirasuah juga tengah menelusuri aliran dana untuk memastikan siapa saja pihak yang ikut diuntungkan dari praktik korupsi ini.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sektor pertambangan rawan disusupi praktik suap. KPK berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” tegas juru bicara KPK.
Editor : Ifan Jafar Siddik