Desa Sukawangi Jadi Agunan, Gubernur Dedi Mulyadi Siap Ambil Tindakan Tegas
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapan tegas terhadap permasalahan ini. Dedi menegaskan bahwa kewenangan atas desa sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor, namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kasus ini akan segera dibawa ke ranah pidana.
“Kalau desa gini, desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati, pengawasan langsungnya. Kalau ada pelanggaran, ya pidana saja,” kata Dedi dalam keterangannya.
Dedi juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi siap turun tangan jika Pemkab Bogor tidak mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini.
“Jika tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, saya akan menurunkan inspektorat provinsi untuk mengawasi penyelesaian masalah ini. Kalau itu pidana, ya pidana. Kalau itu dilakukan oleh oknum aparat, berarti aparat tersebut melanggar proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kemendes PDT telah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait, berharap adanya penyelesaian yang cepat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah penyitaan tanah desa Sukawangi bukan hanya soal tanah, tetapi juga melibatkan persoalan hukum dan hak masyarakat desa yang harus dilindungi.
Kasus ini semakin mempertegas perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan tanah desa dan pengaturan utang di level pemerintah daerah. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, diharapkan solusi yang adil dan cepat bisa tercapai untuk warga Desa Sukawangi, yang kini terancam akibat praktik penyitaan yang tidak jelas.
Editor : Ifan Jafar Siddik