Camat Pematang Sidamanik dan Pangulu: Tak Ada Mahasiswi Sedang Lakukan Riset di Wilayah Sihaporas
Pangulu Nagori Sihaporas, Jaulahan Ambarita, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya mahasiswi yang sedang melakukan penelitian di wilayahnya.
Menurut Jaulahan, mahasiswa yang akan melakukan riset atau KKN di desa umumnya harus membawa surat permohonan izin resmi dari kampus, ditujukan langsung ke desa, dan ditandatangani oleh pimpinan universitas (Dekan).
"Umumnya mahasiswa yang melakukan KKN juga harus datang ke Kantor Pemerintah setempat untuk menyerahkan permohonannya, sebelum akhirnya mendapatkan izin dari Kepala Desa setempat. Namun untuk Saudari FS, Pemerintah Nagori Sihaporas tidak pernah menerima surat permohonan dari universitasnya," tegas Jaulahan Ambarita.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta