Imigrasi Gerebek 229 WNA di Jabodetabek, 196 Ditemukan Langgar Aturan Keimigrasian
Selain itu, ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Adapun WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring, yakni 82 orang atau sekitar 35,8 persen, disusul India sebanyak 28 orangdan Spanyol sebanyak 21 orang.
Secara kelembagaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang, disusul Kantor Imigrasi Bekasi (27 orang) dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (26 orang).
Operasi kali ini menambah deretan tindakan tegas yang dilakukan Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa juga telah dilakukan di Bali dan Maluku Utara, dengan 312 WNA terjaring karena berbagai pelanggaran.
Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga menyoroti praktik perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktifyang digunakan untuk menjamin WNA ilegal. Hasil temuan di lapangan mengungkap 12 PMA bermasalah di Batam, sedangkan di Bali, 267 perusahaan dicabut Nomor Induk Berusahanya (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Dalam skala nasional, Operasi Wira Waspada Serentak yang digelar pada Juli 2025 mencatat 2.022 WNA diperiksa di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Yuldi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh keberadaan WNA yang melanggar aturan atau membahayakan ketertiban dan kedaulatan negara,” tegas Yuldi.
Editor : Ifan Jafar Siddik