Plaza Jambu Dua Diduga Serobot Lahan, Pemilik Ruko Siap Ajukan Gugatan Ulang ke Pengadilan
BOGOR, iNewsBogor.id – Sengketa batas lahan antara para pemilik ruko dan pihak Plaza Jambu Dua di kawasan Jalan Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, kembali memanas. Para pemilik ruko yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ruko Jambu Dua (IKRJ) berencana mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri Bogor setelah gugatan sebelumnya berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada 7 Oktober 2025.
Kuasa Hukum IKRJ, Zulkifli, menyebutkan gugatan awal telah didaftarkan pada 19 November 2024. Namun, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan teknis administratif, bukan karena substansi perkara ditolak.
“Putusan NO bukan berarti kami kalah. Ini hanya persoalan kelengkapan formal. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dan menyiapkan gugatan ulang,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Zulkifli menjelaskan, permasalahan bukan hanya seputar batas patok tanah, tetapi juga dugaan adanya penguasaan lahan fasilitas umum di kompleks ruko sejak tahun 1988. Area yang dulunya merupakan jalan, saluran air, dan taman, kini disebut telah dibangun dan dikuasai pihak Plaza Jambu Dua.
“Saat penghuni membeli ruko dari pengembang, sudah ada fasilitas jalan dan taman. Tapi area itu kini berubah fungsi dan dikuasai pihak Plaza,” jelasnya.
Sebelum menggugat, pihak IKRJ sempat mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Namun, permohonan tersebut tak kunjung direspons hingga akhirnya gugatan diajukan.
“BPN baru menghubungi kami untuk pengukuran setelah satu bulan perkara berjalan,” kata Zulkifli.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menemukan sebagian area di timur dan barat lahan tersebut tercatat sebagai tanah negara namun dikuasai oleh pihak Plaza Jambu Dua.
“Temuan ini sudah kami sampaikan dalam replik dan kesimpulan sidang sebelumnya,” tambahnya.
Zulkifli memastikan, dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, pihaknya akan mempelajari kembali detail objek sengketa serta pihak-pihak terkait sebelum mengajukan gugatan ulang.
“Kami akan menuntut ganti rugi dan pengembalian batas tanah yang dirampas. Berdasarkan sertifikat, 16 ruko memiliki hak sah atas tanah tersebut,” tegasnya.
Meski belum merinci luas tanah yang disengketakan, Zulkifli menyebut acuan utamanya adalah data pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Plaza Jambu Dua dan masing-masing pemilik ruko.
Menanggapi tudingan itu, pihak manajemen Plaza Jambu Dua melalui I Made Utama membantah keras telah melakukan penyerobotan.
“Kami tidak menyerobot lahan siapa pun. Kalau memang mereka punya sertifikat dan lahan itu milik mereka, tentu tidak mungkin kami gunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait sengketa tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keterangan sebelum mempelajari berkas resminya. Silakan ajukan surat resmi ke kami. Prinsipnya, jika lahan itu milik seseorang, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Sengketa ini kini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi Plaza Jambu Dua merupakan salah satu pusat perdagangan strategis di Kota Bogor. Warga berharap penyelesaian kasus dapat berjalan transparan dan adil sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik