Legalitas Masih Bermasalah, Agrinas Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Lahan Sitaan Negara
“Bagi kami, permintaan Inpres itu justru bentuk pengakuan terbuka bahwa status hukum Agrinas masih rapuh, bahkan untuk ukuran BUMN,” jelas Iskandar.
Menurut IAW, penerbitan Inpres tidak serta merta memberikan hak legal atas tanah karena secara hukum, Inpres hanya bersifat koordinatif. Tanpa SK pelepasan kawasan hutan dan izin HGU, status Agrinas tetap tidak sah.
Kondisi ini diperburuk dengan munculnya dua gugatan hukum terhadap Agrinas. Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Sumut), masyarakat adat dari tujuh desa menggugat Agrinas dan Satgas Penanganan Kawasan dan Hutan (PKH). Sedangkan di Riau, gugatan datang dari kelompok masyarakat yang mempertanyakan kejelasan izin pengelolaan lahan eks Duta Palma serta pelaksanaan program plasma yang tidak berjalan.
Audit IAW juga mengungkap tidak adanya pemetaan regulasi yang memadai di internal Agrinas. Laporan menyebutkan tidak ada unit khusus compliance, serta SDM operasional tidak memahami batas waktu tiga tahun pelaksanaan plasma sebagaimana diatur dalam Permentan 98 Tahun 2013 Pasal 40.
Berdasarkan temuan tersebut, IAW memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan instansi terkait:
Editor : Furqon Munawar