Legalitas Masih Bermasalah, Agrinas Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Lahan Sitaan Negara
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:35 WIB
Lebih lanjut, IAW menilai Agrinas sedang terjebak dalam jebakan struktural sebagai BUMN baru yang mewarisi aset bermasalah, tanpa memperbaiki tata kelola.
“Ironisnya, Agrinas justru melanjutkan praktik lama. Ini bisa menjadi contoh maladministrasi oleh lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Iskandar.
Audit BPK RI selama dua dekade terakhir (2004–2024) juga mencatat rata-rata keterlambatan pelaksanaan plasma mencapai 7,8 hingga 10 tahun. Beberapa perusahaan besar seperti Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Torganda, hingga Astra Agro tercatat sebagai pelanggar sistemik.
“Kalau BUMN saja tidak bisa patuh soal plasma, bagaimana negara bisa tegas ke swasta?” pungkas Iskandar.
Editor : Furqon Munawar