Mertua Tengah Umrah, Menantu Perempuan di Cileungsi Curi Emas dan Uang Puluhan Juta Terekam CCTV
Saat menjalani pemeriksaan, F mengaku telah mencuri uang tunai Rp38 juta serta emas berupa kalung dan gelang milik mertuanya. Untuk menutupi jejak, pelaku meminta bantuan mantan pacarnya berpura-pura menjadi pencuri yang membobol rumah tersebut.
Namun, rekayasa itu tak bertahan lama setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Polisi memastikan bahwa otak di balik pencurian itu adalah sang menantu sendiri, yang menyusun skenario seolah-olah rumah mertuanya dibobol orang asing.
Akibat perbuatannya, pelaku F dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Saat ini pelaku ditahan di Ruang Tahanan Perempuan, Rutan Paledang, Kota Bogor, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap keluarga tetap menjaga kepercayaan dan komunikasi dengan baik,” tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.
Editor : Furqon Munawar