Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marlyn Maisarah dan Heri Gunawan Bangun Ratusan Rumah Layak Huni di Dapil IV Kabupaten Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:28 WIB
  • author Furqon Munawar
Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh, DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan unsur pimpinan bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim berjalan bersama dengan latar belakang Gedung DPRD Kota Bogor. (Foto : IST/FM)

BOGOR, iNewsBogor.id - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025).

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan. Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut