BogorRaya, iNews.id - Sembilan pengikut aliran sesat di Desa/Kecamatan Bojong, Kabupaten Cianjur, menandatangani dan deklarasi diri kembali ke ajaran Islam secara benar. Pengucapan dua kalimat sahadat ini dipandu langsung oleh petugas MUI Cianjur.
Deklarasi itu pun disaksikan langsung oleh anggota TNI/Polri dan elemen masyarakat lainnya. Mereka berjanji meninggalkan aliran yang selama ini diyakininya itu.
Saat ini, kesembilan orang itu sudah mendapat pembinaan dari pihak MUI, Pemdes Bojong. Mereka dibina untuk bertaubat dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya.
"Kami menduga pengikut aliran sesat ini ada 17 orang. Sembilan orang di antaranya sudah dibina hingga bertaubat. Mereka juga berjanji akan kembali ke ajaran agama Islam, ujar Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko, Jumat (21/5/2021).
Sementara itu, adanya kasus dugaan aliran sesat ini, pihaknya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Selain itu, langkah persuasif dinilai lebih efektif agar dengan penuh keasaran untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.
Mereka diduga telah mengikuti sebuahaliran menyimpang dari ajaran Islam. Di antara ajarannya adalah tidak mewajibkan salat lima waktu dan tidak mewajibkan berpuasa selama sebulan dalam setahun. Selain itu kelompok ini juga mengidentikan anggotanya dengan mengecat rambut berwarna merah.
Editor : Zamzami Ramadhan