Penertiban Kios di Babakan Raya, IPB University Pastikan Langkah Sesuai Regulasi Pemkab
BOGOR, iNewsBogor.id - IPB University menegaskan bahwa langkah penataan dan rencana penutupan sejumlah kios di kawasan Babakan Raya, Dramaga, merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) yang memiliki kewenangan penuh dalam penataan bangunan dan pemanfaatan ruang wilayah.
Kepala Badan Investasi dan Bisnis IPB University, Dr Indah Yuliasih, mengatakan bahwa kampus hanya menjalankan arahan pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“IPB University sepenuhnya menjalankan arahan DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan II,” ujar Dr Indah.
Menurut keterangan resmi Pemkab Bogor, sejumlah bangunan kios di Babakan Raya tercatat tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang. Pemkab kemudian mengeluarkan instruksi penertiban dan penataan, yang langsung ditindaklanjuti oleh IPB University selaku pemilik lahan.
Instruksi tersebut mencakup verifikasi bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penyesuaian tata kawasan agar sesuai aturan tata ruang kabupaten.
Di tengah proses penataan, sebagian mahasiswa yang tinggal di sekitar Babakan Raya mengungkapkan kekhawatiran terkait terbatasnya akses warung makan, khususnya pada malam hari.
Menjawab hal itu, Dr Indah mengatakan bahwa IPB University memahami kebutuhan mahasiswa, namun saat ini belum memungkinkan bagi pedagang untuk dipindahkan ke dalam area kampus.
“Kami tidak bisa merelokasi pedagang ke dalam kampus karena pertimbangan keamanan dan pengendalian aktivitas malam hari,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan mahasiswa merupakan prioritas. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan akses, pengawasan fasilitas, serta standar keamanan kampus setelah jam operasional.
Dr Indah mengungkapkan bahwa berbagai opsi solusi sedang dibahas secara menyeluruh. Aspek yang dikaji meliputi penentuan lokasi relokasi, pendanaan, jadwal pembangunan, hingga skema pemindahan pedagang.
“Seluruh tahapan memerlukan pembahasan mendalam dan koordinasi berlapis, mengingat keputusan yang diambil berdampak langsung pada kegiatan dan layanan di lapangan,” ujarnya.
IPB University juga menekankan bahwa proses ini tidak dapat dilakukan sepihak. Kolaborasi dengan Pemkab Bogor diperlukan untuk memastikan kesesuaian regulasi, legitimasi administratif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan tata ruang wilayah.
Dr Indah menegaskan bahwa IPB University berkomitmen untuk mendampingi seluruh proses transisi penataan kawasan Babakan Raya. Kampus juga membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan pedagang agar kebutuhan semua pihak dapat terakomodasi secara proporsional.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa penataan kawasan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang wajib dijalankan.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, IPB University, mahasiswa, dan pedagang sangat penting agar penataan kawasan Babakan Raya memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan kampus dan warga sekitar,” tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik