get app
inews
Aa Text
Read Next : Revitalisasi Jembatan Otista Kota Bogor Optimis Selesai Lebih Cepat, Warga Diminta Bersabar

Kabar Mengejutkan! Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil

Senin, 15 Desember 2025 | 12:56 WIB
header img
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto : Istimewa

BANDUNG, iNewsBogor.id – Warga Kota Bandung dihebohkan oleh kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.

Gugatan cerai tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung oleh tim kuasa hukum Atalia Praratya, yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh pihak PA Kota Bandung.

Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa perkara gugatan cerai atas nama Atalia Praratya telah masuk dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasinya benar. Perkara tersebut sudah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini,” ujar Dede kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, pihak Pengadilan Agama belum bersedia mengungkapkan lebih jauh terkait materi maupun alasan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya. Dede juga menyatakan tidak dapat menyampaikan nomor perkara gugatan tersebut kepada publik.

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.

Dede menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Kota Bandung juga memastikan akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara tertutup, sebagaimana diatur dalam hukum acara peradilan agama.

Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut. Pihak PA Kota Bandung pun menegaskan akan menjaga kerahasiaan proses persidangan demi menghormati hak dan privasi kedua belah pihak.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut