get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI: Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru Berpotensi Bertentangan dengan Syariat lslam

Dugaan Perselingkuhan Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh: Tinjauan Hukum Islam dan Dampak Sosial

Senin, 19 Januari 2026 | 14:43 WIB
header img
Ilustrasi tenaga kesehatan menggunakan ponsel. Foto: Istimewa

Tinjauan Hukum Islam

Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang wajib dijaga kehormatan dan kesetiaannya oleh kedua belah pihak.

1. Larangan Mendekati Zina

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ulama menegaskan bahwa komunikasi intens, rayuan, dan relasi emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram, terlebih dengan niat tertentu, termasuk bagian dari mendekati zina meskipun belum terjadi hubungan fisik.

2. Status Istri yang Menyembunyikan Pernikahan

Mengaku sebagai janda atau menyembunyikan status pernikahan termasuk dalam kategori tadlis (penipuan) dan ghurur (menyesatkan), yang secara syariat diharamkan.

3. Pengkhianatan dalam Rumah Tangga

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak beriman seseorang yang tidak amanah.” (HR. Ahmad)

Perselingkuhan emosional dinilai sebagai bentuk khianat terhadap amanah pernikahan, yang dapat menjadi alasan syar’i terjadinya konflik serius hingga perceraian (khulu’ atau fasakh), tergantung situasi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut