Dugaan Perselingkuhan Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh: Tinjauan Hukum Islam dan Dampak Sosial
Dari sudut pandang sosial, tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan kepercayaan dalam keluarga, mencederai nilai sosial, serta berdampak psikologis bagi pasangan dan anak (jika ada).
Selain itu, bila pelaku merupakan tenaga kesehatan, maka perilaku yang mencoreng nilai moral juga dapat berdampak pada etika profesi, mengingat tenaga medis dituntut menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keteladanan di masyarakat.
Dalam hukum positif Indonesia, perselingkuhan secara moral tidak otomatis menjadi tindak pidana, kecuali memenuhi unsur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan dasar gugatan dalam perkara perceraian di pengadilan agama.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dan aplikasi digital bukan ruang bebas tanpa nilai. Bagi individu yang telah berkeluarga, penggunaan platform digital harus dilandasi etika, tanggung jawab moral, serta kesadaran hukum dan agama.
Pakar keluarga menilai, komunikasi terbuka, penguatan nilai agama, serta kontrol diri menjadi kunci menjaga keutuhan rumah tangga di era digital yang serba terbuka.
Redaksi menegaskan kembali bahwa pemberitaan ini bertujuan sebagai edukasi publik, bukan penghakiman. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan penyelesaian terbaik tetap berada pada jalur musyawarah, hukum, dan nilai-nilai agama.
Editor : Ifan Jafar Siddik