BogorRaya, iNews.id - Keterlibatan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara mendapatkan perhatian serius dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menpan menegaskan jika ketiganya terbukti bersalah dirinya mengusulkan untuk dipecat.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Tjahjo berharap penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana sehingga dapat menimbulkan efek jera. Dengan demikian, hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan.
Tjahjo juga menyesalkan oknum ASN yang mencari kesempatan meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.
Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut kasus itu, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Editor : Hilman Hilmansyah