Jual Miras Dekat Lingkungan Santri, Kafe di Bogor Diminta Tutup
BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil sikap terkait polemik operasional Kafe Michan di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. DPRD berencana mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup operasional kafe tersebut di lokasi saat ini.
Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) DPRD Kota Bogor, Subhan, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah DPRD menerima audiensi warga serta melakukan tindak lanjut di lapangan. Menurutnya, keberadaan kafe yang menjual minuman beralkohol dinilai memicu keresahan masyarakat sekitar.
“Walau tempat tersebut mengantongi izin SKPLA Golongan A, ditemukan indikasi pelanggaran karena diduga menjual minuman Golongan C dalam bentuk cocktail. Namun, poin krusialnya adalah lokasi operasional,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2).
Subhan menjelaskan, Pasal 22 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berdekatan dengan sarana ibadah maupun pendidikan.
“Lokasi di Katulampa sangat dekat dengan masjid, mushola, dan lingkungan santri,” katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik