Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Serampi 2026: Semarak Ramadhan, Hima KPI UIKA Bogor Hadirkan Dakwah, Edukasi, dan Kepedulian Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Memahami Fiqih Ramadhan, Panduan Ibadah agar Puasa Lebih Bermakna

Kamis, 12 Februari 2026 | 17:47 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Memahami Fiqih Ramadhan, Panduan Ibadah agar Puasa Lebih Bermakna
Ilustrasi Ramadhan 2026. Foto: Istimewa

Rukun Puasa Menurut Hadis Sahih

Secara fiqih, rukun puasa meliputi niat dan menahan diri dari pembatal sejak fajar hingga maghrib.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – dinilai sahih)

Adapun batas waktu menahan diri dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)

Perkara yang Membatalkan Puasa

Dalam fiqih yang bersumber dari hadis sahih, beberapa hal yang membatalkan puasa antara lain:

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa lupa lalu makan atau minum saat berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa yang membatalkan adalah perbuatan sengaja.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut