get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Perkara Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi

Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan Disebut Menyasar Sejumlah BUMN dan Perusahaan Swasta

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:54 WIB
header img
Ilustrasi pemerasan. Foto ilustrasi/ist

BOGOR, iNewsBogor.id - Dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan dilaporkan menyasar sejumlah perusahaan milik negara (BUMN) maupun swasta. Modus yang disebut digunakan berupa publikasi pemberitaan fiktif pada media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kemudian diikuti proses negosiasi disertai ancaman serta intimidasi kepada pihak perusahaan.

Sejumlah institusi yang beredar disebut menjadi sasaran antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk. beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk., PT Pupuk Kalimantan Timur, hingga PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., serta sejumlah perusahaan lainnya. Hingga kini, belum seluruh pihak yang disebut memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Modus yang digunakan disebut berkaitan dengan klaim temuan pada laporan keuangan perusahaan. Namun, tuduhan tersebut dinilai terbantahkan karena laporan keuangan perusahaan yang menjadi sasaran telah melalui audit independen oleh kantor akuntan publik profesional serta pemeriksaan otoritas negara yang berwenang.

Laporan keuangan yang telah diaudit kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi tanpa dukungan audit forensik, penetapan regulator, maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan berbasis data yang tidak benar tersebut dinilai berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum sekaligus merugikan reputasi perusahaan.

Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran.

Dalam praktiknya, pelaku berinisial EN berpura-pura meminta konfirmasi sembari mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN. 

"Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target," jelas Kordinator Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan Teguh Azmi, Selasa (17/2/2026).

Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023. 

Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. 

"Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target," lanjutnya.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa LSM Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) yang menaungi EN tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI. 

"Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi," katanya.

Selain EN ada juga modus serupa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. 

Dalam berbagai rilis media pada media yang sama, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya. 

"Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target," katanya.

Menurut Teguh dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN.

"Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi," katanya.

Serangkaian perbuatan fitnah atau tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). 

"Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan MA secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban," katanya.

Meski demikian, prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial EN maupun MA yang dituding melakukan dugaan pemerasan belum bisa dihubungi iNewsBogor.id.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut