Tumpang Tindih Kewenangan, PSBH UIKA Bogor Nilai Asas Dominus Litis Potensi Perkeruh Penegakan Hukum

BOGOR, iNewsBogor.id - Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHP dinilai akan memperkeruh upaya penegakan hukum. Asas tersebut berpotensi ketidak-pastian dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada tumpang tindih antara kewenangan kejaksaan dan kepolisian," kata akademisi dari Pusat Study dan Bantuan Hukum (PSBH) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Arafat Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).
Pihaknya juga berpandangan bahwa, asas tersebut bisa membuat kejaksaan bisa menjadi lembaga super body. Jika itu dibiarkan maka nantinya akan ada proses rule of law yang tidak beres di Indonesia.
Pihaknya mencontohkan salah satu pasal dalam Rancangan KUHP tersebut menyatakan bahwa, jika ada yang melaporkan oknum jaksa yang nakal maka harus seijin Kejaksaan Agung.
Menurut dia, tentunya Jaksa Agung secara kelembagaan akan melindungi institusinya. Sehingga, akan mengalami proses yang panjang jika melaporkan oknum jaksa yang nakal.
Editor : Furqon Munawar