Tumpang Tindih Kewenangan, PSBH UIKA Bogor Nilai Asas Dominus Litis Potensi Perkeruh Penegakan Hukum
Senin, 10 Februari 2025 | 22:29 WIB

Karena itu, dirinya mengajak masyarakat dan para ahli hukum menolak asas dominus litis dalam rancangan KUHP tersebut. Karena, asas tersebut bisa membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.
"Masyarakat harus mengawal secara serius, khususnya para akademisi dan ahli hukum wajib untuk menolak," tegas Arafat.
Selain itu, dalam wacana revisi KUHP tersebut, pihaknya juga mendorong untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kejaksaan.
"Justru yang harus diperkuat itu fungsi pengawasan terhadap jaksa," pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar