Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Rumpin Bogor, 5 Pelaku Ditangkap
Polisi juga mengamankan lima orang yang tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RS (pemilik/koordinator lapangan/pemodal), SE (kuli bongkar muat), D (dokter), S (sopir pick up untuk pengiriman), dan N (kuli angkut/asisten dokter).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi,” pungkasnya.
Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Editor : Furqon Munawar