Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Rumpin Bogor, 5 Pelaku Ditangkap
Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi yang memiliki harga jual lebih tinggi.
“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
“Kami perkirakan sudah berjalan sekitar satu bulan. Saat ini masih kami dalami untuk menghitung potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” tambah Sardo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Editor : Furqon Munawar