Hotel Sayaga: Antara Aset Pemda, Dugaan Penyimpangan, dan Bisnis Perhotelan
Padahal dalam tata kelola publik, sebuah proyek tidak dapat dianggap sehat hanya karena bangunannya berdiri dan operasional berjalan. Akuntabilitas tidak berhenti di pintu lobi hotel.
Achmad Nur Hidayat mengibaratkan situasi ini seperti pemerintah membangun kapal dengan uang rakyat. Kapal tersebut mahal dan lama selesai, lalu muncul dugaan kebocoran dalam proses pembangunannya. Ketika kapal hampir berlayar, kemudinya justru diserahkan kepada pihak lain dengan alasan lebih profesional.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menjalankan kapal, tetapi mengapa kapal itu sejak awal dibangun dengan cara yang bermasalah,” ujarnya.
Kapasitas BUMD Dipertanyakan
Secara hukum, kerja sama antara BUMD dan pihak swasta memang dimungkinkan. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD membuka ruang bagi kolaborasi bisnis sepanjang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Namun menurut Achmad, yang dipersoalkan publik bukan sekadar boleh atau tidaknya kerja sama tersebut. Sesuatu yang sah menurut aturan belum tentu sehat menurut kepentingan publik.
Dalam kasus Hotel Sayaga, pemerintah daerah menanggung biaya pembangunan, risiko anggaran, bahkan potensi risiko hukum. Namun ketika memasuki fase komersial, peran profesional justru diberikan kepada operator swasta. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas BUMD dalam mengelola aset yang dibangun dengan dana publik.
Editor : Suriya Mohamad Said