Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang
Advertisement . Scroll to see content

Modus Penggandaan Uang di Kemang Bogor Terbongkar, Pelaku Ternyata Dukun Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 01 April 2026 | 17:32 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Modus Penggandaan Uang di Kemang Bogor Terbongkar, Pelaku Ternyata Dukun Terancam 15 Tahun Penjara
 Polisi menangkap Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor yang menyamar sebagai dukun pengganda uang. Foto: Riyan

"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar," imbuhnya. Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. 

Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp650 juta di dalam peti berukuran besar, printer hingga tinta untuk mencetak uang palsu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut