get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang

Modus Penggandaan Uang di Kemang Bogor Terbongkar, Pelaku Ternyata Dukun Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 01 April 2026 | 17:32 WIB
header img
 Polisi menangkap Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor yang menyamar sebagai dukun pengganda uang. Foto: Riyan

"Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar," imbuhnya. Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. 

Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp650 juta di dalam peti berukuran besar, printer hingga tinta untuk mencetak uang palsu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut