Revisi UU Perlindungan Konsumen Diabaikan, YPKIM: Masyarakat Kian Rentan di Era Digital
Menurutnya, negara terkesan tidak hadir secara optimal dalam melindungi konsumen. Ia menyoroti lemahnya kewenangan lembaga seperti BPKN serta tidak optimalnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai daerah.
“BPKN tidak diberi kewenangan kuat, BPSK banyak yang tidak berjalan efektif, dan anggaran perlindungan konsumen terus menurun. Akhirnya, masyarakat berjuang sendiri menghadapi pelaku usaha besar,” tegasnya.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, RUU Perlindungan Konsumen hanya berada di urutan ke-11 tanpa kejelasan jadwal pembahasan. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya komitmen pemerintah dan DPR.
“Ini menunjukkan tidak adanya political will yang serius. Padahal ini satu-satunya payung hukum yang melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagai konsumen,” ungkap Rolas.
Ia juga mengkritik arah draf revisi yang dinilai justru berpotensi melemahkan perlindungan konsumen. “Alih-alih memperkuat, justru ada indikasi pengurangan kewenangan lembaga dan hak konsumen. Ini kontradiksi yang berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya.
Editor : Furqon Munawar