Warga Sentul City Gelar Aksi Tanam Pohon Tepis Isu Penebangan di RTH Jalur Alternatif Puncak 2
BOGOR, iNewsBogor.id – Sebagai wujud solidaritas dan dukungan akan dibangunnya pembangunan jalan alternatif guna mengurai kepadatan lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak, dengan memanfaatkan ruas jalan Cluster Venesia. Warga Sentul City Kabupaten Bogor yang tinggal di dua cluster berbeda masing masing Venesia dan Sakura kompak melakukan aksi penanaman pohon pengganti, Jumat (8/5/2026) pagi.
Pohon yang ditanam warga merupakan kompensasi lingkungan dampak pembangunan akses jalan. Terlebih menurut warga, proyek jalan yang akan dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan manfaat besar dalam mengurai kepadatan lalu lintas menuju kawasan Puncak, yang selama masih menjadi primadona wisata. Aksi yang dgelar warga tersebut sekaligus guna menepis kabar miring soal adanya penebangan pohon di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) jalan alternatif Punxcak 2.
Memastikan hal itu, Ketua RT 05/RW 06 Cluster Sakura Sentul City, Achmad Fitri, mengutarakan jika mayoritas warga akan merasakan manfaat proyek jalan alternatif Puncak 2, dan karena itu sangat mendukung keberadaannya.
“Saya sebagai warga sangat mendukung. Sebagian besar warga juga mendukung pembangunan jalan alternatif ini karena manfaatnya untuk mengatasi kemacetan. Warga juga sudah memahami bahwa yang dibangun bukan area RTH,” kata Achmad.

Oleh katrena itu, menurutnya, sebagai wujud dukungan, program penghijauan akan terus dilakukan warga secara berkesinambungan di sejumlah cluster kawasan Sentul City.
“Ada penanaman pohon buah, dan rencananya akan dilakukan bergiliran di enam cluster agar kawasan tetap hijau,” ujarnya.
Sementara itu, pemanfaatan lahan Cluster Venesia untuk pembangunan akses jalan alternatif Puncak 2 oleh Pemkab Bogor, pengembang PT Sentul City Tbk menegaskan pembangunan akses jalan tersebut telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diutarakan Public Relation (PR) PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, jika area yang dimanfaatkan tersebut merupakan lahan cadangan efektif, bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Proses pemanfaatan lahan cadangan efektif di Cluster Venesia yang akan dijadikan akses jalan alternatif pengurai kemacetan ke arah Puncak II sudah sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Jadi itu bukan RTH. Penetapan RTH maupun lahan cadangan efektif ditentukan oleh dokumen tata ruang dan perizinan yang sah,” tegas Maesa.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, memastikan pembangunan jalan alternatif Puncak 2 yang berada di kawasan Cluster Venesia telah sesuai site plan atau rencana tapak yang telah disahkan.
“Setiap kegiatan dalam suatu kawasan perumahan kembali berpedoman pada site plan yang sudah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Jadi seluruh kegiatan di dalam kompleks perumahan harus mengacu pada site plan tersebut,” ujar Eko, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan penebangan pohon di lapangan, maka hal itu tetap harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Menurutnya, area penghijauan tidak semestinya dialihfungsikan, kecuali terdapat revisi site plan.
“Kalau ada penebangan pohon di area penghijauan, pada dasarnya memang tidak perlu dilakukan. Namun jika terjadi perubahan fungsi, misalnya dari area penghijauan menjadi jalan atau sarana lain, itu harus kembali pada site plan yang telah direvisi sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, revisi site plan dapat dilakukan selama sarana dan prasarana kawasan perumahan belum diserahterimakan sepenuhnya pada pemerintah daerah.

“Sepanjang sarana dan prasarana belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, site plan masih dapat direvisi sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya..
Editor: Furqon Munawar