Okupansi Lesu dan Beban Membengkak, Hotel di Bogor Protes Kenaikan Pajak Air Tanah
BOGOR, iNewsBogor.id – Pelaku industri perhotelan di Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempertahankan relaksasi Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 50 persen di tengah kondisi okupansi hotel yang masih lesu. Kenaikan tarif PAT dinilai semakin membebani operasional hotel yang saat ini tengah berjuang bertahan akibat dampak efisiensi anggaran pemerintah dan menurunnya jumlah tamu.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto mengatakan, kenaikan pajak air tanah hingga lebih dari 100 persen membuat pelaku usaha hotel khawatir terhadap keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau beban industri terus ditambah dengan kenaikan pajak air tanah yang cukup besar, tentu membuat pelaku usaha hotel di Kabupaten Bogor semakin bingung dan khawatir,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini banyak hotel masih fokus menjaga operasional tetap berjalan di tengah tekanan biaya yang terus meningkat. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan rutin seperti gaji karyawan, listrik, hingga internet sudah menjadi tantangan tersendiri.
Ia mengungkapkan, sejumlah hotel bahkan mulai menerapkan sistem kerja bergilir untuk menekan pengeluaran operasional.
“Ada yang menerapkan dua minggu kerja dan dua minggu libur untuk efisiensi biaya. Karena itu kami cukup kaget saat mengetahui kenaikan PAT mencapai lebih dari 100 persen,” katanya.
Boboy menilai, hotel tidak mungkin membatasi penggunaan air bagi tamu hanya demi mengurangi beban pajak. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menurunkan kenyamanan dan minat masyarakat untuk menginap.
“Kalau penggunaan air dibatasi, tamu tentu tidak nyaman dan bisa memilih tidak menginap di hotel,” ucapnya.
PHRI Kabupaten Bogor mengakui Pemkab Bogor telah memberikan relaksasi pembayaran PAT sebesar 50 persen pada Januari hingga Maret 2026. Namun, insentif tersebut akan terus menurun secara bertahap hingga akhir tahun.
Mulai April hingga Juni 2026, relaksasi turun menjadi 40 persen, lalu menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan hanya 20 persen pada Oktober hingga November 2026.
“Kami berharap relaksasi 50 persen tetap dipertahankan sampai kondisi industri hotel kembali stabil,” tuturnya.
Selain kenaikan PAT, pelaku usaha hotel juga harus menghadapi berbagai biaya tambahan lain seperti retribusi sampah dan peningkatan biaya operasional lainnya. Kondisi tersebut dinilai semakin mengurangi margin usaha perhotelan.
Boboy juga menyoroti proses sosialisasi kenaikan PAT yang dianggap terlalu cepat dan belum mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh. Ia mengaku banyak pengusaha hotel baru menyadari besarnya kenaikan setelah aturan diberlakukan.
“Dulu mungkin bayar pajak air sekitar Rp800 ribu, sekarang bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Ini yang membuat kami kaget,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat kembali duduk bersama untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang dan tidak memberatkan dunia usaha.
“Kami berharap ada solusi yang win-win solution. Kalau memang harus ada kenaikan, nilainya jangan terlalu tinggi agar pelaku usaha tetap bisa bertahan,” tandasnya.
Diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan tarif air tanah menjadi Rp3.300 per meter kubik, naik sekitar 120 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar Rp1.500 per meter kubik.
Editor : Ifan Jafar Siddik