JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan ini, ada lima jenis usaha hiburan yang menjadi objek PBJT, antara lain, diskotek, klab malam, karoke, mandi uap hingga spa.
Wakil Ketua Komisi XI F-PKB, Fathan Subchi mengatakan, alasan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk lima jenis usaha hiburan ini adalah bahwa jenis hiburan tersebut sangat segmented atau hanya dijangkau oleh kelompok dengan pendapatan di atas rata-rata.
"Jadi perlu menetapkan batas bawah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat bagi pebisnis hiburan tersebut,” ucap Fathan saat dikonfirmasi iNewsBogor.id, Rabu (17/1/2024).
Editor : Furqon Munawar