get app
inews
Aa Read Next : DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

Pajak Diskotek Karaoke 40%, Wakil Ketua Komisi XI: Usaha Hiburan Hanya Dijangkau Kalangan Tertentu

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:05 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan ini, ada lima jenis usaha hiburan yang menjadi objek PBJT, antara lain, diskotek, klab malam, karoke, mandi uap hingga spa.

Wakil Ketua Komisi XI F-PKB, Fathan Subchi mengatakan, alasan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk lima jenis usaha hiburan ini adalah bahwa jenis hiburan tersebut sangat segmented atau hanya dijangkau oleh kelompok dengan pendapatan di atas rata-rata.

"Jadi perlu menetapkan batas bawah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat bagi pebisnis hiburan tersebut,” ucap Fathan saat dikonfirmasi iNewsBogor.id, Rabu (17/1/2024).

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut