Pelajar di Dramaga Bogor Tewas Dibacok, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Anak di Bawah Umur
BOGOR, iNewsBogor.id – Polsek Dramaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seorang pelajar berinisial RA (16) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan PS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa terjadi pada April lalu.
Korban diketahui merupakan pelajar berusia 16 tahun asal Desa Petir, Kecamatan Dramaga. Sementara tersangka RA yang juga masih berstatus pelajar merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, Kampung Hegarrasa, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelajar. Aksi kekerasan itu dilakukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026, Polsek Dramaga menetapkan saudara RA usia 16 tahun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Dramaga dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan itu. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah cerulit sepanjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Dramaga mengaku prihatin dengan maraknya aksi kekerasan yang melibatkan pelajar hingga menyebabkan korban jiwa.
“Peristiwa kekerasan antar pelajar yang terjadi hingga menyebabkan aksi pembacokan merupakan hal yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap biasa,” kata Kapolsek Dramaga.
Ia menegaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak agar tidak mudah terlibat dalam tindakan kriminal.
“Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tawuran maupun aksi kekerasan yang melibatkan pelajar.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Editor : Furqon Munawar