Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap salah satu pelaku berinisal C (39). Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni sebilah golok dan kayu.
"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang ancaman hukuman penjara 7 tahun," tambahnya.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku pengeroyokan lainnya. Terkait motif, polisi juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih penyidikan.
"Hasil (pemeriksaan) masih simpang siur. Kalau dari bapak kobannya karena (pelaku) malak, kata korban saksi karena kesalahpahaman masih belum sinkron. Pelaku baru dapet satu, masih kita kembangkan. Sementara karena kesalahpahamanan," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah