get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Begini Penampakannya

Selebgram Adam Deni Ditahan Terkait Kasus Perusakan dan Intimidasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 07:42 WIB
header img
Selebgram Adam Deni Gearaka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah nekat merusak fasilitas usaha dan melakukan intimidasi terhadap warga. Foto: IG

JAKARTA, iNewsBogor.id — Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka atas kasus perusakan fasilitas usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan laporan dari warga yang menjadi korban.

Peristiwa pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua hari di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida. Pada Rabu malam, 17 Juni 2026, tersangka memaksa masuk dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas ruko seperti papan reklame, kursi, sanitasi, dan dinding pembatas.

Tersangka juga dilaporkan mengintimidasi satpam ruko menggunakan senjata airsoft gun. Aksi berlanjut pada Kamis malam, 18 Juni 2026, di mana tersangka kembali ke lokasi dan merusak eksterior mobil milik korban, yang kemudian langsung dilaporkan oleh karyawan toko ke Polsek Cilincing.


Selebgram Adam Deni Gearaka kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Ist

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita satu unit airsoft gun milik tersangka. Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya telah mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan pribadi dengan cara intimidasi bersenjata dan perusakan barang milik orang lain tidak dapat dibenarkan. Atas perbuatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta tersebut, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut