Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dikawal Ketat Brimob, Sekoper Emas 74 Kg dan Uang Asing dari Rumah di Sentul Tiba di Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Korupsi Kakap

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Polri Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Korupsi Kakap
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Puteranegara)

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan adanya pasal pidana berat yang mengatur tentang pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalangi proses penyidikan petugas. Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat maupun pihak terkait untuk tunduk dan menghormati penegakan hukum di Indonesia.

"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut