get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikawal Ketat Brimob, Sekoper Emas 74 Kg dan Uang Asing dari Rumah di Sentul Tiba di Polda Metro

Polri Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Korupsi Kakap

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB
header img
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Puteranegara)

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan adanya pasal pidana berat yang mengatur tentang pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalangi proses penyidikan petugas. Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat maupun pihak terkait untuk tunduk dan menghormati penegakan hukum di Indonesia.

"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut