get app
inews
Aa Text
Read Next : UMKM Jadi Andalan Ekonomi Daerah, TDA Bogor Raya Dapat Dukungan DPRD

Baca Alquran Dijadikan Challenge Berhadiah Miras, DPRD Kota Bogor Soroti Dugaan Penistaan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:12 WIB
header img
Festival The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, menjadi sorotan setelah viral aktivitas di booth sponsor yang mengaitkan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan minuman beralkohol. (Dok. Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id — Kontroversi Festival The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, memasuki ranah yang lebih serius setelah beredar video aktivitas di salah satu booth sponsor yang memperlihatkan tantangan membaca Alquran atau menghafal Surat Ad Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut memicu kecaman publik karena dinilai berpotensi merendahkan kesakralan Alquran dengan menempatkan ayat suci sebagai bagian dari permainan atau tantangan promosi produk minuman keras.

Sorotan itu kemudian mendapat perhatian Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin. Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai kontroversi di media sosial, tetapi dicermati dari perspektif hukum apabila terdapat unsur dugaan penistaan atau penodaan agama.

“Sangat menyayangkan dengan kejadian festival musik kemarin. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya literasi budaya dan agama bagi para pelaku industri kreatif,” ujar Zenal kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Zenal, industri hiburan dan ekonomi kreatif memang perlu terus berkembang. Namun, kreativitas tidak boleh menghilangkan batas penghormatan terhadap agama dan keyakinan yang hidup di tengah masyarakat.

“Kita mendukung industri hiburan. Tetapi jangan sampai menghalalkan segala cara demi mendapatkan perhatian publik,” tegasnya.

Alquran Bukan Materi Promosi

Zenal menilai penggunaan Surah Ad Dhuha dalam sebuah challenge yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol merupakan persoalan yang sangat sensitif.

Baginya, Alquran memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Karena itu, menjadikan ayat suci sebagai instrumen untuk memperoleh hadiah komersial, terlebih hadiah berupa minuman yang diharamkan dalam Islam, dinilai tidak semestinya dilakukan.

“Surah Ad-Dhuha adalah ayat suci yang diturunkan Allah melalui Al-Qur’an. Kalamullah yang disucikan ketika dibaca dan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi,” jelas Zenal.

Ia pun meminta aparat penegak hukum mencermati secara objektif video dan fakta yang beredar untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, dugaan penistaan agama tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan opini publik maupun viralnya sebuah video. Pemeriksaan terhadap konteks, pihak yang membuat tantangan, tujuan kegiatan, serta unsur kesengajaan menjadi penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Minta Proses Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Zenal meminta pihak yang terlibat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan sebagaimana yang terlihat dalam video.

Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.

“Pihak terkait harus meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di kemudian hari. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dijalankan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum diperlukan agar persoalan sensitif yang menyangkut agama tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Jangan sampai umat bergerak sendiri. Semua harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini tidak semakin melebar,” ujarnya.

The Sounds Project Lepas Tangan dari Aktivitas Booth

Sementara itu, pihak The Sounds Project telah menyampaikan klarifikasi terkait kontroversi tersebut.

Penyelenggara menyatakan aktivitas yang viral itu terjadi di salah satu booth sponsor dan berada di luar arahan, persetujuan, serta kendali mereka.

The Sounds Project juga menegaskan tidak pernah membenarkan agama dijadikan bahan challenge maupun promosi produk.

“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan penyelenggara.

Pihak penyelenggara juga mengaku telah menegur sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. Mereka menyatakan akan mengawal proses identifikasi pihak yang terlibat serta melakukan evaluasi internal.

Polemik Bukan Sekadar Konten Viral

Kasus tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut soal konten yang menjadi viral, tetapi juga menguji sejauh mana penyelenggara festival dan sponsor menjalankan tanggung jawab dalam mengendalikan aktivitas promosi di ruang publik.

Apalagi, materi yang digunakan dalam challenge berkaitan dengan simbol dan teks keagamaan yang memiliki kedudukan sakral bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, dugaan penistaan agama merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zenal berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi industri kreatif agar tidak menggunakan isu agama sebagai gimmick pemasaran.

“Industri kreatif harus terus berkembang, tetapi tetap harus menghormati nilai agama, budaya dan norma yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, substansi persoalan kini bergeser dari sekadar kontroversi promosi menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penggunaan ayat suci sebagai bagian dari challenge berhadiah minuman beralkohol hanya merupakan bentuk promosi yang tidak sensitif, atau terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu diperiksa aparat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya ditentukan melalui klarifikasi, pemeriksaan fakta, dan proses hukum yang objektif—bukan melalui penghakiman di media sosial.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut