Dua Putusan MA Jadi Sorotan, GMHPS Desak Evaluasi IUP Tambang Emas
JAKARTA, iNewsBogor.id – Gerakan Mahasiswa Hukum Pemerhati Sosial (GMHPS) mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Desakan tersebut disampaikan GMHPS setelah melaporkan PT SRM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
GMHPS menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam aktivitas pertambangan emas PT SRM yang, menurut mereka, telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,39 triliun.
Ketua Umum GMHPS Andi Jurhum mengatakan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah fakta hukum yang tercantum dalam dua putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pertama, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
Menurut GMHPS, dalam perkara tersebut ditemukan produksi emas murni PT SRM pada periode 2019–2021 mencapai sekitar 1.923 kilogram. Namun, produksi yang dilaporkan kepada negara disebut hanya sekitar 91 kilogram.
GMHPS juga menyoroti dugaan kegiatan penambangan PT SRM yang berada di luar wilayah IUP perusahaan, termasuk wilayah yang disebut masuk ke area IUP PT Bukit Belawan Tujuh.
Kedua, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, GMHPS menyebut terdapat temuan produksi sekitar 774 kilogram emas murni pada 2024 dari aktivitas penambangan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) bernama Yu Hao melalui terowongan.
GMHPS mempersoalkan aktivitas tersebut karena disebut dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, GMHPS menyebut Yu Hao menjalankan aktivitas tersebut atas perintah Li Changjin, yang menurut mereka merupakan WNA sekaligus pemegang saham mayoritas PT SRM.
Andi menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terkait pihak yang memberikan perintah dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian kegiatan operasional pertambangan.
“Negara tidak boleh lagi memberi toleransi kepada perusahaan yang menyembunyikan produksi dan mencuri wilayah tambang di luar izinnya,” ujar Andi dalam keterangannya.
GMHPS juga menyoroti hasil pengukuran koordinat yang disebut dilakukan tim gabungan Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, terowongan yang dikaitkan dengan aktivitas PT SRM disebut memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh sejauh sekitar 397 meter.
Menurut Andi, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut batas wilayah pertambangan yang ditetapkan melalui izin negara.
GMHPS mendesak Ditjen Minerba tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
Sejumlah aspek yang diminta dievaluasi antara lain produksi emas PT SRM pada periode 2019–2021 dan 2024, kesesuaian produksi dengan laporan resmi kepada negara, dasar persetujuan RKAB, batas wilayah IUP, hasil pengukuran koordinat, hingga struktur pengendalian kegiatan pertambangan.
Andi berpendapat dua putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap harus menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan langkah administratif terhadap perusahaan.
“Sesuai adagium res judicata pro veritate habetur, putusan berkekuatan hukum tetap wajib dianggap benar dan dilaksanakan. Kami mendesak Dirjen Minerba mencabut IUP PT Sultan Rafli Mandiri tanpa penundaan dan tanpa kompromi,” tegasnya.
GMHPS menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta pemerintah memastikan seluruh dugaan pelanggaran serta potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Sultan Rafli Mandiri maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan GMHPS terkait seluruh tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
GMHPS berharap proses evaluasi dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta putusan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta apabila ditemukan kerugian negara, pemerintah memastikan mekanisme pemulihan kerugian tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Ifan Jafar Siddik