Geruduk Kantor Bupati Bogor! Massa Bawa 5 Tuntutan, Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Upah Pungut
Isu yang menjadi perhatian publik sebelumnya adalah kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Namun, KPK telah membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan OTT. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kabar mengenai OTT tidak benar. KPK hanya membenarkan adanya kegiatan lain di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyatakan telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. KPK juga menyebut telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam proses penyelidikan. Pada tahap awal, penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada pihak tertentu yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Rudy Susmanto sebagai saksi apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Dalam aksi tersebut, Gerakan Sipil Indonesia membawa lima tuntutan yang mereka sebut sebagai Tuntutan Panca Karsa.
Pertama, mereka mendesak Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Bogor Rudy Susmanto dengan alasan mencegah potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.
Kedua, massa meminta pencopotan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bapenda, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.
Ketiga, mereka mendesak pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan di Dinas Pendidikan, proyek RSUD Parung, hingga dugaan jual beli jabatan yang disebut berkaitan dengan penanganan aparat penegak hukum.
Keempat, massa meminta pihak terkait tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Kelima, mereka menyerukan aksi mogok membayar pajak apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Aziz mengatakan seruan mogok bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan massa terhadap dugaan penyalahgunaan uang masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan warga seharusnya digunakan untuk pembangunan. Kalau ternyata digunakan untuk tindakan pidana korupsi, untuk apa kita membayar pajak?” ujarnya.
Editor: Ifan Jafar Siddik