Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Usut Kasus Mafia Tanah PTSL 2019
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor

Kamis, 10 September 2026 | 12:43 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Petisi Ahli Apresiasi Polda Metro Jaya Usut Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution. Foto: iNews.id

Petisi Ahli juga meminta proses penyidikan dugaan mafia tanah PTSL di Kabupaten Bogor dapat berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Pitra mengatakan, aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengungkapan dugaan mafia tanah membutuhkan keberanian karena perkara pertanahan kerap bersinggungan dengan kepentingan banyak pihak.

“Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak atas tanah justru menjadi korban. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai perkara dugaan mafia tanah tersebut. Jika nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, Petisi Ahli mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Penentuan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan keputusan hukum yang berlaku.

“Petisi Ahli mendukung penuh aparat penegak hukum yang bekerja profesional dalam memberantas mafia tanah. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja,” tutur Pitra.

Pengusutan dugaan mafia tanah dalam program PTSL di Kabupaten Bogor kini menjadi perhatian publik. Proses penyidikan Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pertanahan tersebut.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut