Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Raih Penghargaan dari BPJPH
Fondasi kelembagaan tersebut diperkuat dengan berbagai akreditasi. Laboratorium LPPOM memperoleh SNI ISO/IEC 17025:2015 dari Komite Akreditasi Nasional pada 2016. Dua tahun kemudian, LPPOM mendapatkan SNI ISO/IEC 17065:2015 untuk lembaga sertifikasi produk.
Pada 2019, LPPOM ditunjuk sebagai Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH. Selanjutnya, LPPOM memperoleh sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH pada 2024.
Tiga Pilar Pemeriksaan Halal
Anggota Dewan Juri Indonesia Halal Awards 2026, Prof Dr apt Zilhadia, MSi, mengatakan kombinasi sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan sistem layanan menjadi salah satu kekuatan LPPOM.
“LPH LPPOM menampilkan model pemeriksaan halal yang bertumpu pada tiga pilar yang saling menguatkan, yaitu kompetensi auditor, laboratorium yang terakreditasi secara internasional, serta sistem layanan yang akuntabel. Kombinasi inilah yang menjadikan pemeriksaan halal bukan sekadar prosedur administratif, tetapi pembuktian ilmiah (sains) yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof Zilhadia.
Dia juga menilai perjalanan panjang LPPOM menunjukkan kesinambungan kelembagaan dalam menghadapi perkembangan regulasi dan industri halal.
“Perjalanan panjang tersebut menunjukkan konsistensi dalam menjaga mutu pembuktian di tengah perkembangan regulasi dan bertambahnya kompleksitas industri halal. Penghargaan ini kami harapkan menjadi penegasan bahwa integritas ilmiah adalah landasan yang tidak bisa ditawar dalam ekosistem halal nasional,” tambahnya.
Editor: Suriya Mohamad Said