Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bogor Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Pemprov Jabar, Jalur Khusus Tambang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penyidikan Dugaan Korupsi Upah Pungut, No 6 Ketua KPK Sebut Bupati Berpeluang Dipanggil

Rabu, 30 September 2026 | 20:57 WIB
  • author Tim iNews
Kronologi Penyidikan Dugaan Korupsi Upah Pungut, No 6 Ketua KPK Sebut Bupati Berpeluang Dipanggil
KPK didesak mengusut tuntas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Foto Ketua KPK Setyo Budiyanto/iNews.id

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap siapa pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

3. Pada 27-28 Agustus: KPK Geledah Sejumlah Kantor
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut