Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanpa Tanda Tangan Dewan, Petisi Anti Korupsi Penuntasan Korupsi Upah Pungut Tetap Diserahkan ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:03 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Praktisi Hukum Desak APH Periksa Menyeluruh Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah
Praktisi hukum Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id — Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui evaluasi internal.

Praktisi hukum Rd. Anggi Triana Ismail mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri secara menyeluruh asal-usul bangunan, pihak yang terlibat, hingga mekanisme pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.

Menurut Anggi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum di balik keberadaan fasilitas khusus tersebut.

“APH yakni polisi, jaksa dan KPK agar bisa mendalami temuan yang terjadi di Lapas IIA Cibinong Kabupaten Bogor,” kata Anggi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Desakan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang diduga dihuni warga binaan. Fasilitas di dalam salah satu bangunan antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan sejumlah perlengkapan lain yang oleh Ombudsman disebut memiliki standar seperti apartemen. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut.

Anggi mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada keberadaan fasilitas tersebut. Menurut dia, rangkaian fakta yang perlu ditelusuri antara lain siapa yang menggagas, membiayai, membangun, menggunakan hingga merawat fasilitas tersebut.

“Mulai dari siapa yang mendanai, siapa berinisiatif, siapa mengerjakan sampai siapa yang merawat temuan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam kawasan lapas tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan berjenjang.

Anggi meminta pemeriksaan turut melihat aspek pengawasan, baik pada tingkat satuan kerja maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Desakan pemeriksaan tersebut menjadi relevan karena Ombudsman sendiri menyatakan temuan di Lapas Cibinong berkaitan dengan persoalan pelayanan dan kerentanan keamanan. Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas, dan pejabat terkait.

Dalam konteks regulasi, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan telah diatur melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan dengan tujuan menciptakan kondisi yang bebas dari potensi, ancaman, maupun gangguan nyata. Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala satuan kerja pemasyarakatan melalui petugas pemasyarakatan.

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.

Karena itu, menurut Anggi, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong perlu dilihat secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana jika nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur.

“Sudah tepat APH layak mendalami dan mulai melakukan proses hukum pada perkara dimaksud,” katanya.

Ombudsman sebelumnya menyatakan akan memberikan tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan atau sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Bagi Anggi, pembongkaran bangunan tidak serta-merta menjawab persoalan utama apabila tidak disertai penelusuran mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan beroperasi di dalam kawasan lapas.

Ia menilai proses pemeriksaan harus mampu menjawab rantai tanggung jawab sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Negara harus benar-benar segera memperbaiki segala hal yang menjadi perhatian serius secara fundamental,” ujarnya.

Anggi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemasyarakatan.

Namun demikian, dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut