Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bogor Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Pemprov Jabar, Jalur Khusus Tambang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sidik Kasus HGB Summarecon! Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan, Padahal Alas Hak Cacat Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:31 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik, SM Said
KPK Sidik Kasus HGB Summarecon! Bupati Bogor Disebut Teken 9 Siteplan, Padahal Alas Hak Cacat Hukum
Kuasa hukum ahli waris menyoroti Bupati Bogor yang disebut meneken sembilan siteplan Summarecon di atas lahan 65 hektare yang diklaim masih bersengketa. Foto kantor Bupati Bogor/iNews.id

Kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, menilai penerbitan siteplan tersebut perlu ditelusuri karena lahan seluas 65 hektare yang menjadi objek sengketa masih berkaitan dengan proses hukum. Dia juga menilai alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB tersebut cacat hukum.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Kronologi Sengketa Lahan 65 Hektare
Martinus menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang menurutnya merupakan milik ahli waris Niko Mamesah dkk.

Lahan itu merupakan bagian dari kawasan Summarecon seluas sekitar 500 hektare di sekitar Jalan Tol Jagorawi, Sentul, Bogor. Martinus menyebut para ahli waris memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1972.

Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan PT Summarecon Tbk., di atas lahan yang diklaim para ahli waris tersebut.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut